Istilah tv digital marak
diperbincangkan akhir-akhir ini. Mungkin sebagian orang bertanya
sebenarnya apa tv digital itu? apakah ada bedanya dengan tv-tv biasa.
Tapi ternyata bukan tv-nya yang digital melainkan lebih kepada sinyal
yang dikirimkan yaitu sinyal digital atau siaran digital (Digital
Brodcasting).
Sistem penyiaran TV Digital adalah
penggunaan apliksi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang
dikembangkan di pertengahan tahun 90 an dan diujicobakan pada tahun
2000. Pada awal pengoperasian sistem digital ini umumnya dilakukan
siaran TV secara Simulcast atau siaran bersama dengan siaran analog
sebagai masa transisi. Sekaligus ujicoba sistem tersebut sampai
mendapatkan hasil penerapan siaran TV Digital yang paling ekonomis
sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.
TVRI dan TV swasta nasional yang
tergabung dalam Konsorsium TV Digital Indonesia (KTDI) ; SCTV, TV One,
AN TV, Metro TV, dan Trans Corp telah memanfaatkan sistem teknologi
penyiaran dengan teknologi digital khususnya pada sistem perangkat
studio untuk memproduksi program, melakukan editing, perekaman dan
penyimpanan data. Pengiriman sinyal gambar, suara dan data telah
menggunakan sistem transmisi digital dengan menggunakan satelit yang
umumnya dimanfaatkan sebagai siaran TV-Berlangganan. Sistem transmisi
digital melalui satelit ini menggunakan standar yang disebut DVB-T
(Digital Video Broadcasting Satellite). Dan untuk menangkap siaran TV
Digital harus menggunakan alat tambahan yang bernama Setup Box (Decoder)
untuk pesawat televisi analog (yang ada sekarang ini)
Dari hasil uji coba siaran digital
TV, teknologi DVB-T mampu memultipleks beberapa program sekaligus. Enam
program siaran dapat dimasukkan sekaligus ke dalam satu kanal TV
berlebar pita 8 MHz, dengan kualitas cukup baik. Di samping itu,
penambahan varian DVB-H (handheld) mampu menyediakan tambahan sampai
enam program siaran lagi, khususnya untuk penerimaan bergerak (mobile).
Hal ini sangat memungkinkan bagi penambahan siaran-siaran TV
baru.Frekuensi TV DigitalSecara teknik pita spectrum frekuensi radio
yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran
televisi digital sehingga tidak perlu ada perubahan pita alokasi baik
VHF maupun UHF (Ultra High Frequency). Sedangkan lebar pita frekuensi
yang digunakan untuk analog dan digital berbanding 1 : 6 artinya bila
pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal
transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang
sama dengan teknik multiplek dapat digunakan untuk memancarkan sebanyak 6
hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda
tentunya.
Selain ditunjang oleh teknologi
penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV
digital perlu ditunjang oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan
berfrekuensi sama atau SFN (single frequency network) sehingga daerah
cakupan dapat diperluas. Produksi peralatan pengolah gambar yang baru
(cable, satellite, VCR, DVD players, camcorders, video games consoles)
adalah dengan menggunakan format digital. Untuk itu supaya pesawat
analog masih dapat dipakai diperlukan inverter (setup box) yang dapat
merubah signal digital ke analog sehingga dapat dilihat dengan
menggunakan TV receiver biasaKelebihan Frekuensi TV DigitalTeknologi
digital efisien dalam pemanfaatan spektrum frekwensi. Ada satu
penyelenggara televisi digital meminta spektrum dalam jumlah yang cukup
besar artinya tidak cukup hanya 1 (satu) kanal carrier melainkan lebih.
Hal ini disebabkan dalam penyelenggaraannya nanti penyelenggara hanya
akan berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan yaitu untuk
mentransfer program dari stasiun-stasiun televisi lain yang ada di dunia
menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel
berlangganan yang ada saat ini.
Meningkatnya penyelenggaraan
televisi dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan
kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi, misalkan penyelenggara
televisi digital hanya berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan
televisi digital, sedangkan programnya dapat diselenggarakan oleh
operator yang khusus menyelenggarakan jasa program televisi digital
(operator lain). Dari aspek regulasi akan terdapat ijin penyelenggara
jaringan dan ijin penyelenggara jasa sehingga dapat menampung sekian
banyak perusahaan baru yang akan bergerak dibidang penyelenggaraan
televisi digital. Dengan demikian akan dapat dihindari adanya monopoli
penyelenggaraan televisi digital di Indonesia.Karakteristik Sistem
Penyiaran TV Digital TerestrialKarakteristik Sistem Penyiaran TV Digital
yang ada di Indonesia dibagi berdasarkan kualitas penyiaran, manfaat
dan keunggulan TV Digital tersebut. TV Digital dalam perkembangannya
memiliki karakteristik yang berbeda di tiap wilayah(area) penyiaran.
Oleh karena itu, karakteristik sistem penyiaran TV Digital akan sama
apabila berada di radius yang sama. Dengan kualitas gambar dan warna
yang dihasilkan jauh lebih bagus daripada televisi analog. Desain dan
implementasi sistem siaran TV digital terutama ditujukan pada
peningkatan kualitas gambar. Terdapat dua aspek yang berbeda dan
memerlukan kompromi dalam hal ini. Pada satu sisi, teknologi TV digital
memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi sangat
tinggi, tetapi pada sisi lain memerlukan tersedianya kanal dengan laju
sangat tinggi, mencapai belasan Mbps. Di sisi lain, sistem TV digital
juga diharapkan mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih,
stabil, dan tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat
penerima berada dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar